Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, yang berlangsung di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10/2025).
Dalam arahannya, Dr Sugeng Riyanta menegaskan pentingnya peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Ia menyebut, penguatan dominus litis merupakan bagian dari agenda besar transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk mewujudkan sistem penuntutan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada keadilan dan kepercayaan publik.
“Transformasi penuntutan harus didukung oleh integritas personal, profesionalitas, serta kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kejahatan modern seperti cyber crime, kejahatan keuangan, dan tindak pidana sumber daya alam,” ujar Dr. Sugeng.
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyampaikan kegiatan supervisi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan instrumen pembinaan dan penguatan kelembagaan agar seluruh jajaran Kejaksaan di Aceh memiliki satu visi, sistem, dan arah kebijakan yang terintegrasi di bawah Single Prosecution System.
Kajati Aceh juga memaparkan sejumlah capaian bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), antara lain: pelaksanaan Restorative Justice terhadap 5 perkara penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui rehabilitasi.
Penanganan 13 perkara di bidang sumber daya alam, migas dan pertambangan, 8 perkara perbankan serta realisasi anggaran bidang Pidum mencapai 72,5% per 27 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, turut dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, penerapan kebijakan Jaksa Agung, serta pemanfaatan aplikasi Case Management System (CMS) untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kejaksaan mampu mewujudkan penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan dan humanis, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang modern, profesional, dan berintegritas.



