Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Diduga Terkait Kredit Bank Bermasalah

Febrie belum bersedia memberikan detail lebih lanjut mengenai status hukum Iwan maupun kronologi penangkapannya. Ia hanya menyampaikan bahwa Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah. "Malam tadi ditangkap di Solo," ungkapnya singkat.
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Diduga Terkait Kredit Bank Bermasalah

Jakarta, Infoaceh.net – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (20/5/2025). Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.

“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/5).

Febrie belum bersedia memberikan detail lebih lanjut mengenai status hukum Iwan maupun kronologi penangkapannya. Ia hanya menyampaikan bahwa Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah. “Malam tadi ditangkap di Solo,” ungkapnya singkat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Iwan Lukminto maupun pihak Sritex terkait penangkapan ini. Peran Iwan dalam dugaan kasus korupsi tersebut juga masih belum dijelaskan secara rinci.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“(Dugaan korupsi) terkait pemberian kredit bank,” ujar Harli pada Kamis (1/5).

Menurut Harli, meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejagung tetap memiliki kewenangan untuk mengusut kasus ini karena fasilitas kredit diberikan oleh bank milik negara (perusahaan BUMN). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“UU Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. Maka jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Harli.

Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup