Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Diskon Penjara Setnov: MA Kabulkan PK, Koruptor e-KTP Dapat Potongan 2,5 Tahun

Last updated: Kamis, 3 Juli 2025 10:52 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Di tengah kekecewaan publik terhadap vonis ringan bagi koruptor kelas kakap, Mahkamah Agung (MA) kembali membuat geger. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov mendapat “diskon istimewa” hukuman penjara dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Setnov yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Vonis ini menambah deret panjang kasus kakap yang berujung pada putusan yang memicu tanda tanya besar: ke mana arah keadilan hukum di republik ini?

Dari Simbol Korupsi Jadi Penerima Keringanan

- Advertisement -

Setnov divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Tanpa mengajukan banding atau kasasi, Setnov langsung memilih jalur PK. Kini, lewat putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputus pada 4 Juni 2025, ia resmi mendapat potongan hukuman.

- Advertisement -

Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Berikut isi amar putusan:

Polemik Pemindahan Pulau Aceh ke Sumut Akibat Buruknya Komunikasi Menteri
Pasien asal Aceh Selatan Kini Punya Rumah Singgah di Banda Aceh
PT Banda Aceh Hukum Mati Terdakwa Sabu 105 Kg
Kapolresta Banda Aceh Ungkap Peran Perwira Berpangkat AKBP Perantara Peredaran Sabu
  • Pidana penjara: 12 tahun 6 bulan

  • Denda: Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

  • Uang Pengganti: USD 7,3 juta (Rp5 miliar telah dititipkan ke KPK)

  • Sisa UP Rp49 miliar subsider 2 tahun penjara

  • Pencabutan hak politik: tidak boleh menjabat jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menjalani pidana

Pengacara Setnov: Harusnya Bebas, Bukan Cuma Dipotong

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, justru menilai putusan PK ini belum cukup.

“Menurut hemat saya, itu tidak cukup. Seharusnya bebas,” kata Maqdir, Rabu (2/7/2025).

- Advertisement -

Maqdir beralasan, Setnov tidak memiliki kewenangan langsung dalam proyek e-KTP. Ia bukan anggota Komisi II DPR RI yang bertanggung jawab atas kependudukan dan pengadaan sistem identitas elektronik.

“Dia didakwa dengan pasal yang salah. Kalau pun menerima uang, itu seharusnya masuk kategori gratifikasi atau suap, bukan korupsi pengadaan,” ujarnya.

Drama Setnov: Dari Sakit Palsu hingga Plesiran Penjara

Publik tentu belum lupa drama panjang yang menyertai proses hukum Setya Novanto. Mulai dari pura-pura sakit dan dirawat di RSCM dengan alat medis rekayasa, hingga tertangkap kamera pelesiran ke luar Lapas Sukamiskin. Sosok ini sejak awal memang dianggap sebagai lambang korupsi elite politik Indonesia.

Kini, ketika hukumannya justru dipotong, kekecewaan publik pun semakin dalam. Di saat koruptor kecil diburu tanpa ampun, para perampok uang negara justru mendapat “diskon khusus” di ujung masa tahanan.

Pesan Buruk dari MA untuk Pemberantasan Korupsi

Putusan PK Setnov ini memantik pertanyaan besar: apakah sistem hukum Indonesia masih bisa dipercaya untuk menjerat kejahatan kelas elite?

Setya Novanto adalah ikon dari kerusakan sistemik politik dan hukum. Jika sosok seperti ini masih mendapat pemotongan hukuman, bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan?

Putusan ini tak hanya melemahkan efek jera, tetapi juga mengirim sinyal buruk kepada publik: bahwa keadilan bisa dinegosiasi, selama pelakunya punya posisi dan pengacara yang tepat.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:drama hukum Setnovgratifikasi atau korupsihukuman Setnov turun jadi 12 tahunkontroversi putusan MA e-KTPkoruptor elite hukum ringanMA pangkas hukuman Setya NovantoPK Setnov dikabulkanputusan PK Setya Novanto 2025Setnov dapat diskon penjaraSetnov minta bebaswww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR Kapan KPK Periksa Lagi Budi Karya? Nama Mantan Menhub Disebut Kumpulkan Uang untuk Pilpres 2019!
Next Article Geekvape dan Geek Bar Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Vapouround Awards 2025 Geekvape & Geek Bar Sapu Bersih Vapouround Awards 2025, Gondol 4 Penghargaan Internasional Sekaligus

You May also Like

Plt. Kajati Aceh Muhibuddin SH MH memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Aceh Tangani 3 Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara Rp 100 Miliar Lebih

Rabu, 8 Januari 2025
Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (27/5). Foto: Istimewa
Hukum

Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa

Selasa, 28 Mei 2024
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Umum

Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan

Kamis, 17 Juli 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Sudah Periksa 82 Saksi Kasus Korupsi Ikan Kakap BRA, Saling Dikonfrontir

Rabu, 3 Juli 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?