MEUREUDU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan mantan direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Krueng Meureudu berinisial SB sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Penetapan SB menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2016–2020.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pidie Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 terhadap dugaan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad SH pada konferensi pers di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa sore (29/11/ 2022).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Penyidik menetapkan SB mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka perkara tersebut,” ujar Kajari.
Oktario menjelaskan, kerugian perusahaan air minum milik pemerintah kabupaten Pidie Jaya itu dari tagihan rekening pelanggan sejak tahun 2016-2020 mencapai Rp 712 juta lebih.
Berdasarkan data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku DRD Tertagih dibandingkan dengan LPP (Laporan Penerimaan Penagihan) dari rekening koran pada rekening 085.01036200.11 An. PDAM Tirta Krueng Meureudu di Bank Aceh Syariah Cabang Meureudu jumlah uang yang berhasil ditagih oleh penagih kurun waktu 2016-2020 adalah sejumlah Rp 12.018.320.560.
Sementara jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp 11.228.355.465. Nilai itu diketahui setelah keluar hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh.
Lebih lanjut Hartawan menjelaskan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah diperiksa lebih kurang lima jam di Kejari Pidie Jaya, usai shalat magrib SB langsung diboyong ke Rutan Sigli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.