Jantho — Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Dr Dra Nur Djannah Syaf SH MH melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Selasa (23/3) pukul 09.00 WIB.
Dalam kunjungan ini, Direktur didampingi M Natsir Asnawi SHI MH, disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Wakil Ketua serta seluruh pejabat struktural dan fungsional.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan penelitian terkait implementasi pelaksanaan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berkaitan dengan hak-hak istri yang diceraikan serta hak-hak anak akibat perceraian orangtuanya.
Pada kesempatan tersebut Direktur juga melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dalam putusan tersebut.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH menyampaikan, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk penelitian dimaksud.
“Kita sudah menghubungi pihak-pihak yang akan dilakukan interview dengan berkas putusan tentang hak-hak istri dan anak dan mengundang mereka ke Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk diwawancarai langsung oleh Ibu Direktur.
Alhamdulillah mayoritas mereka hadir walaupun jarak tempuh dari tempat tinggal mereka ke Kota Jantho sangat jauh, kami mengapresiasi hal tersebut,” tutur Siti Salwa.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjend Badilag Dr Dra Nur Djannah Syaf SH MH menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang telah menyiapkan segala sesuatu untuk terlaksananya penelitian oleh tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
“Saya berharap ke depan hak hak perempuan dan anak terjamin sesuai dengan peraturan perundang undangan apalagi yang sudah mempunyai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, bisa terlaksana dengan baiknya, hal ini tentu dengan hadirnya pemerintah dalam hal substansi ini, intinya kita sedang menyusun format dimaksud.”
Pada kunjungan tersebut Direktur juga meninjau seluruh ruangan gedung Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk melihat kebersihan, kerapian dan ketertiban setiap ruangan, khususnya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berkaitan langsung dengan para pencari keadilan.
Ruangan tunggu tahanan sidang pidana Islam (jinayat) yang terisi dari 4 tahanan juga ikut dimonitoring oleh Direktur.
Di sela-sela itu ia juga menyampaikan arahan dan pembinaan kepada setiap pegawai di masing-masing bagian untuk selalu menjaga keindahan dan kerapian ruang kerja, karena dengan kebersihan, kerapian dan keindahan( K3) ruangan akan menambah kenyamanan dan meningkatkan semangat dalam bekerja dalam memberi pelayanan yang proporsional kepada masyakat pencari keadilan. (IA)