Lhokseumawe, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun tangan mengusut ambruknya lantai bangunan proyek Gedung Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa asal Makassar dengan nilai kontrak sebesar Rp117,76 miliar.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangan persnya, Senin (22/9/2025), mengatakan proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Juli 2024 dengan sistem kontrak tunggal (single year contract), bukan kontrak tahun jamak.
Namun hingga September 2025, pekerjaan tersebut dinilai telah melewati masa kontrak.
“Jika dihitung sejak penandatanganan kontrak Juli 2024 sampai September 2025, masa pelaksanaan sudah melewati tahun anggaran. Padahal kontraknya bukan tahun jamak. Artinya, kontrak seharusnya sudah diputuskan,” ungkap Nasruddin.
Ia menilai ada banyak alasan yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan pemutusan kontrak, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai jadwal, manajemen proyek yang buruk, hingga kualitas konstruksi yang diragukan.
“Buktinya, saat pengecoran lantai terjadi kecelakaan dan bangunan roboh, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa,” tambahnya.
TTI meminta Ditreskrimsus Polda Aceh segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas penyebab ambruknya bangunan tersebut.
Jika diperlukan, TTI juga mendorong keterlibatan tim ahli forensik konstruksi dari perguruan tinggi agar hasil investigasi lebih objektif.
Selain itu, TTI mendesak Kepala Balai Pelaksana Permukiman Provinsi Aceh, Kasatker, dan PPK terkait untuk bersikap transparan kepada publik mengenai alasan kontrak tidak diputus, meskipun masa pelaksanaan sudah terlewati.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, jangan sampai ada pembiaran dalam persoalan ini,” tegas Nasruddin.