INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Korban Anak Buah dan Bungkam soal Harun Masiku

Last updated: Sabtu, 26 Juli 2025 15:50 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Meski dinyatakan terbukti menyuplai dana suap, Hasto tetap menolak tanggung jawab penuh. Ia berdalih hanya menjadi korban dari komunikasi anak buahnya, dan menyebut semua dana berasal dari buronan KPK, Harun Masiku.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Dalam persidangan ini sudah disampaikan bahwa seluruh dana, di bawah sumpah, berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto di depan wartawan usai sidang putusan.

- Advertisement -

Menurutnya, vonis tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai telah disembunyikan. “Tema pledoi kami adalah menggugat keadilan. Karena ini menyentuh aspek keadilan itu sendiri,” ujar Hasto.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

- Advertisement -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto dalam dua dakwaan berat. Pertama, mencegah atau menghalangi penyidikan Harun Masiku dengan cara menyuruh anak buahnya merusak barang bukti berupa ponsel—termasuk merendamnya ke dalam air. Kedua, ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta atau 57.350 dolar Singapura, agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari dapil Sumsel I.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun hanya Hasto yang divonis hari ini, sementara Harun Masiku masih buron sejak 2020 dan tak kunjung ditemukan KPK.

Kasus ini semakin menampar wajah penegakan hukum. Hasto, sebagai pejabat elite partai penguasa, hanya menerima vonis ringan dalam skandal suap yang jelas-jelas mencederai demokrasi. Terlebih, ia tetap bersikukuh tak bersalah dan justru menyalahkan “anak buah” serta menghindari tanggung jawab atas perannya dalam mendorong Harun Masiku masuk ke Senayan lewat cara kotor.

- Advertisement -

Dengan dalih “menggugat keadilan,” Hasto seolah mengaburkan fakta bahwa dirinya adalah bagian dari operasi politik busuk yang telah terbongkar.

TAGGED:Hasto dan Wahyu SetiawanHasto Kristiyanto divoniskasus suap Harun Masikukorupsi PAW DPRnasionalperistiwaprabowo:vonis Tipikor PDIPwww.infoaceh.net
Previous Article Ilustrasi Bahaya Mengintai di Balik Suplemen: Vitamin B6 Berlebih Bisa Jadi Racun
Next Article Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025). Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Bawa Dokumen SD hingga S1, Dua Disita Polisi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Nasabah BSI di Aceh menyuarakan keluhan tajam terkait produk kartu pembiayaan syariah, BSI Hasanah Card. (Foto: Ist)
Ekonomi

Nasabah Keluhkan Biaya Tahunan BSI Hasanah Card Jutaan Rupiah: Seperti Rentenir Berkedok Syariah

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?