Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Korban Anak Buah dan Bungkam soal Harun Masiku

Kasus ini semakin menampar wajah penegakan hukum. Hasto, sebagai pejabat elite partai penguasa, hanya menerima vonis ringan dalam skandal suap yang jelas-jelas mencederai demokrasi. Terlebih, ia tetap bersikukuh tak bersalah dan justru menyalahkan “anak buah” serta menghindari tanggung jawab atas perannya dalam mendorong Harun Masiku masuk ke Senayan lewat cara kotor.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.

Jakarta, Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Meski dinyatakan terbukti menyuplai dana suap, Hasto tetap menolak tanggung jawab penuh. Ia berdalih hanya menjadi korban dari komunikasi anak buahnya, dan menyebut semua dana berasal dari buronan KPK, Harun Masiku.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Dalam persidangan ini sudah disampaikan bahwa seluruh dana, di bawah sumpah, berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto di depan wartawan usai sidang putusan.

Menurutnya, vonis tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai telah disembunyikan. “Tema pledoi kami adalah menggugat keadilan. Karena ini menyentuh aspek keadilan itu sendiri,” ujar Hasto.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto dalam dua dakwaan berat. Pertama, mencegah atau menghalangi penyidikan Harun Masiku dengan cara menyuruh anak buahnya merusak barang bukti berupa ponsel—termasuk merendamnya ke dalam air. Kedua, ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta atau 57.350 dolar Singapura, agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari dapil Sumsel I.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun hanya Hasto yang divonis hari ini, sementara Harun Masiku masih buron sejak 2020 dan tak kunjung ditemukan KPK.

Kasus ini semakin menampar wajah penegakan hukum. Hasto, sebagai pejabat elite partai penguasa, hanya menerima vonis ringan dalam skandal suap yang jelas-jelas mencederai demokrasi. Terlebih, ia tetap bersikukuh tak bersalah dan justru menyalahkan “anak buah” serta menghindari tanggung jawab atas perannya dalam mendorong Harun Masiku masuk ke Senayan lewat cara kotor.

Dengan dalih “menggugat keadilan,” Hasto seolah mengaburkan fakta bahwa dirinya adalah bagian dari operasi politik busuk yang telah terbongkar.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji

7 Buah Tinggi Protein yang Sering Terlewatkan, Rahasia Menu Sehatmu

Kesehatan & Gaya Hidup
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x