JANTHO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap SUR (45 tahun), terpidana pemerkosa anak kandung ke Rutan Kelas II B Jantho, Aceh Besar, Selasa (18/1).
Pria yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Banda Aceh ini divonis 180 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa setelah turunnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
SUR sebelumnya divonis oleh 180 bulan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, lalu kemudian melakukan upaya hukum Banding dan sempat dibebaskan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Namun putusan ini dianulir oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi, dan SUR divonis 180 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryady membenarkan, pihaknya telah mengeksekusi SUR (45), terpidana pemerkosa anak kandung tersebut
“SUR ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh terpidana,” kata Deddy Maryady dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).
Selain menjalani hukuman kurungan, SUR juga diwajibkan memberikan restitusi kepada anaknya selaku korban pemerkosaan sebesar Rp 14,2 juta. (IA)