Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Dokter Cabuli Pasien di Aceh Timur Divonis Bebas

Last updated: Jumat, 5 November 2021 00:52 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

IDI — Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur memvonis bebas Terdakwa H, dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, yang didakwa mencabuli pasien.

Hakim menyatakan perbuatan dokter itu bukan merupakan tindak pidana.

Dikutip detikcom dari situs resmi PN Idi, Kamis (4/11/2021), sidang putusan terhadap Terdakwa H dipimpin majelis hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Khalid dan Tri Purnama.

- Advertisement -

“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim ketua Apri Yanti.

Sidang putusan digelar di PN Idi, Rabu (3/11) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa H terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

- Advertisement -

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut H divonis 4 tahun penjara.

Suharjono Lantik Ayumi Susraini Sebagai Hakim Tinggi PT BNA
Polres Aceh Utara Amankan 17 Preman, dari Parkir Liar Hingga Pungli Sopir Truk
Ketua MS Jantho Pimpin Sidang Pemeriksaan Perkara Harta Bersama dan Kewarisan
Polda Aceh Naikkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp6,6 Miliar di Simeulue

Jaksa menuntut H terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’. Jaksa menyatakan H terbukti melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Awal Mula Kasus Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, korban dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

- Advertisement -

Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6).

H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Alasan Kurang Bukti, Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan
Next Article 226 Orang Divaksin di Kantor Ditlantas Polda Aceh

You May also Like

BPKS dan Kejati Aceh menandatangani perjanjian kerja sama terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Hukum

BPKS dan Kejati Aceh Teken Kerja Sama Bidang Datun

Jumat, 18 Maret 2022
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyaksikan upaya perdamaian atas kasus penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar terkait utang piutang
Hukum

Kejari Bireuen Damaikan Abang Aniaya Adik Ipar Karena Utang

Rabu, 7 Februari 2024
Kejati Aceh menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Aceh Gelar Konsultasi Publik Ciptakan Birokrasi Bebas dari Korupsi

Rabu, 5 Februari 2025
Hukum

Mabes Polri Serahkan BB dan Tersangka Penyeludup 1,2 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah ke Kejati Aceh

Senin, 16 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?