Dokter di Aceh Tengah Ditangkap, Buron Kasus Pencabulan Anak di Medan
Takengon, Infoaceh.net – Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang dokter berinisial dr. S (60) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan pencabulan anak.
Penangkapan dilakukan di kediamannya, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.
dr. S diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan awal.
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama dr. S terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban merupakan anak dari seorang karyawan swasta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/2319/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 10 Juli 2025 serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim, dr. S kemudian masuk dalam daftar buronan Polrestabes Medan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim,” kata Iptu Deno dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pihaknya segera menyerahkan pelaku kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan wujud kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban,” tegas IPTU Deno.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga medis yang berstatus dokter.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana, terutama kejahatan seksual terhadap anak, akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.