BIREUEN — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menangkap buronan (DPO) dalam perkara tindak pidana pencurian batu gajah atas nama Terpidana Mahdi Bin Hasballah (57), pada Rabu malam (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Mahdi Hasballah adalah mantan Anggota DPR Kabupaten Bireuen Periode 2009-2014.
Terpidana Mahdi Hasballah ditangkap di kediamannya di Desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu oleh aparat TNI dan Polres Bireuen setelah 5 tahun menjadi buronan Kejari Bireuen.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyembutkan Terpidana Mahdi Hasballah sedang berada di kediamanya didesa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Sebelumnya pada September 2014 bertempat di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Terpidana tersebut telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang menyatakan terpidana MAHDI Bin HASBALLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan.
Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau kepada seluruh DPO di Kejari Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dan dimanapun para buronan ini berada,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Intelijen Muliana SH. (IA)