Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Pupuk NPK Distan Subulussalam Ditangkap Intelijen Kejagung di Jawa Timur

Last updated: Rabu, 25 Mei 2022 20:20 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Subulussalam, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Magetan Jawa Timur
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Subulussalam, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Magetan Jawa Timur
SHARE

BANDA ACEH — Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian (Distan) dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000 yang bersumber dari APBK Tahun 2009.

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT 06 RW 1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

- Advertisement -

DPO Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama.

Demikian disampaikan Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (25/5).

- Advertisement -

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000.

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Harus Berlebaran di Sel Polsek Kuta Alam
7 Wanita Muda Digerebek Saat Pesta Miras di Banda Aceh
Aksi Tom Lembong Makan Gula di Sidang Korupsi Impor Gula, Bantah Tudingan Jaksa
Beli Emas Puluhan Juta dengan Bukti Transfer Palsu, Dua Wanita Muda Ditangkap di Banda Aceh

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390.945.455, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.

Penangkapan terpidana Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pencarian Muhammad Anfal (20) warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa sore (24/5/2022) yang tenggelam di Krueng Aceh Kelelahan Berenang Seberangi Sungai, Warga Peulanggahan Tenggelam di Krueng Aceh
Next Article Kakankemenag Subulussalam H Juniazi SAg MPd menyampaikan sambutan pembukaan manasik haji jamaah calon haji tingkat Kecamatan dan Kota Subulussalam tahun 2022, Rabu (25/5) di aula Kankemenag setempat Juniazi: Mau Haji Mabrur, Perlu Manasik Mandiri

You May also Like

Hukum

Akun Telegram Wakapolresta Banda Aceh Dibajak, Pelaku Minta Dikirim Uang

Selasa, 8 Februari 2022
Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Banda Aceh dan menghukum terdakwa M Zaini Yusuf dua tahun penjara dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen sepakbola Tsunami Cup tahun 2017
Hukum

Kasasi Jaksa Dikabulkan, M Zaini Yusuf Batal Bebas, Divonis MA 2 Tahun Penjara

Rabu, 13 Desember 2023
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Hukum

Abolisi Tom, Amnesti Hasto: Sandiwara Penegakan Hukum di Rezim Baru?

Jumat, 1 Agustus 2025
Hukum

Ayah Tiri di Aceh Besar Tega Cabuli Anaknya Selama 3 Tahun

Kamis, 6 Januari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?