BANDA ACEH — Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian (Distan) dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000 yang bersumber dari APBK Tahun 2009.
Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT 06 RW 1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
DPO Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama.
Demikian disampaikan Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (25/5).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390.945.455, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.
Penangkapan terpidana Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.