ACEH TIMUR — Dua anak di bawah umur terlibat pencurian dompet milik Yurika warga Desa Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin siang (6/6/2022). Pihak kepolisian Polsek Idi Rayeuk menerapkan “Restorative Justice” atau keadilan restoratif terhadap terhadap kedua pelaku.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto mengatakan kejadian bermula saat korban (Yurika) yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir.
“Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban lansung ke dalam kantor. Tanpa disadarinya dompet yang ia letakkan di bagasi depan masih tertinggal di sepeda motor Honda Beat miliknya,” ungkap Kaposlek, Rabu (8/6/2022).
Korban kemudian kembali ke tempat parkir bermaksud untuk mengambilnya, namun dompet tersebut sudah tidak ada lagi. Korban kemudian mengecek CCTV untuk memastikan siapa yang mengambil dompetnya.
Setelah mendapat hasil rekaman CCTV korban kemudian melapor ke Polsek Idi Rayeuk.
Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mengamankan pelaku FR (14) dan AD (14) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk.
Berhubung pelaku masih anak di bawah umur, korban dipertemukan dengan pelaku. Dalam pertemuan di Polsek Idi Rayeuk, korban telah memaafkan perbuatan para pelaku.
“Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian, dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan perangkat Gampong Tanoh Anou dan dompet berikut isinya yang masih utuh dikembalikan kepada korban,” kata Kaposlek.
Pada kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Idi Rayeuk Bripka Irwansyah juga menasehati kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang berisiko terhadap jeratan hukum.
Dijelaskan oleh Kapolsek, pelaksanaan Restorative Justice terhadap pelaku tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. (IA)