BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Senin (25/4/2022) menerima kunjungan kerja masa reses dua Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh M Nasir Jamil dan Nazaruddin Dek Gam.
Kajati didampingi Wakajati, Para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, Koordinator, Kabag TU serta Para Kepala Seksi pada Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Nasir Jamil dan Nazaruddin Dek Gam mempertanyakan sejumlah hal terkait kinerja kejaksaan di Aceh kepada Kajati Bambang Bachtiar
Di antaranya tentang Realisasi DIPA TA 2021 dan DIPA TA 2022, Keberadaan Rumah Restorative Justice dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice, Surat Edaran Jaksa Agung soal Mafia Tanah.
Kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan.
Penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh, Pengawasan dan Pembinaan aparat Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh, Keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022
Terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh.
Selanjutnya terkait pelaksanaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan, Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK, dan APBN
Atas Pertanyaan tersebut Kajati Aceh Bambang Bachtiar memberikan jawabannya.
Realisasi DIPA TA 2022 Kejati Aceh sampai dengan 25 April 2022 ini telah tercapai keseluruhan sebesar 28,71%.
Terhadap Restorative Justice telah berjalan sesuai dengan kriteria penerapan hukum yang telah ditentukan dalam ketentuan RJ, bekerja sama dengan lemuka atau Tokoh Agama dan Adat dan Tokoh-Tokoh Masyarakat.
“Di wilayah Kejati Aceh telah dibentuk 21 Kampung Restorative Justice yang berada pada 11 Kejari di wilayah hukum Kejati Aceh dan dari 41 perkara Restorative Justice yang diajukan telah disetujui 38 kasus untuk dilakukan Restorative Justice,” sebut Bambang Bachtiar.