Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi PPJ, Termasuk Adik Irwandi Yusuf
LHOKSEUMAWE — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.
Hari ini, Kamis (12/10/2023), bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH telah mengeluarkan penetapan lima orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di antaranya Azwar dan Mawardi Yusuf yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda.
Azwar menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 dengan jabatan terakhir Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Sedangkan Mawardi Yusuf menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.
Mawardi Yusuf merupakan adik Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh.
Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD Kota Lhokseumawe yaitu MD sebagai Sekretaris BPKD, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang.
ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Kelima tersangka saat ini langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Azwar dan Mawardi Yusuf selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD (KPA), ASR (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Namun, nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu Azwar sebesar Rp 214.598.225, Mawardi Yusuf sebesar Rp 272.758488, MD sebesar Rp 206.216.481, ASR sebesar Rp 61.751.552 dan SL sekitar Rp 62.716.837.
Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar.
Terhadap tersangka Azwar dan Mawardi Yusuf masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan d, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, dan d, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (IA)