Infoaceh.net, Banda Aceh — Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua orang pejabat tersangka dan barang bukti perkara penyimpangan pengelolaan zakat senilai Rp20,7 miliar pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan, Kamis, 4 Juli 2024.
Kedua tersangka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah AAW (59) dan Kabid Perbendaharaan NE (50).
“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.
Untuk diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahik zakat atau yang berhak menerima zakat.
Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.
Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp 8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.
Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian dana zakat Rp 6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp 1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp 12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.