Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Dua Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Mati

Last updated: Rabu, 1 September 2021 01:42 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

ACEH TIMUR — Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu bersama anak gadisnya di Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur akhirnya divonis hukuman mati.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8) sore.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Selasa (27/7/2021). Sidang dipimpin Khalid SH selaku hakim ketua dan didampingi Ike Ari Kesema SH serta Reza Bastira Siregar SH, selaku hakim anggota.

- Advertisement -

Sementara itu, JPU ikut dihadiri Harry Arfhah SH dan M Iqbal Zakwan SH.

Dilansir dari Waspada.id, Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. Keduanya yakni MRS (38) dan R Bin A (45) warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Kedua terdakwa bersama dengan kedua korban notabenenya tercatat sebagai penduduk di desa tersebut

- Advertisement -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Kedua terdakwa diputuskan hukuman mati,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi SH MH, menjawab Waspada, Selasa (31/8).

Dalam putusannya, lanjut Ivan, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa MRS dan A Bin A secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“MRS terlibat dalam pembunuhan ibu dan memperkosa anaknya. Sedangkan R Bin A terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” terang Ivan.

Sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya, keduanya didakwa melanggar tiga pasal yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP serta pemerkoaan sesuai diatur dalam pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

- Advertisement -

“MRS sebelumnya didakwa tiga pasal, karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Sedangkan R Bin A tidak melakukan pemerkosaan, hanya melakukan pembunuhan. Tapi keduanya dituntut mati dan putusan majelis hakim terhadap keduanya juga dihukum mati,” ujar Ivan.

Ditambahkannya, sidang putusan berlangsung terpisah antara terdakwa MRS dan R Bin A. Sidang yang dimulai pukul 16:30 Wib itu selesai pukul 18:00.

“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan,” tutup Ivan Najjar Alavi SH MH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa sama-sama melakukan perbuatan pembunuhan terhadap seorang bersama anak gadisnya yang masih usia pelajar.

Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur beberapa hari setelah dibunuh. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Cegah Corona, Abusyik Ajak Warga Pidie Hidupkan Tradisi Tolak Bala
Next Article Picu Kegaduhan, Anggota DPRA Minta PPKM Level 4 dan Penyekatan di Lhokseumawe Dicabut

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?