ACEH TIMUR — Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu bersama anak gadisnya di Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur akhirnya divonis hukuman mati.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8) sore.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Selasa (27/7/2021). Sidang dipimpin Khalid SH selaku hakim ketua dan didampingi Ike Ari Kesema SH serta Reza Bastira Siregar SH, selaku hakim anggota.
Sementara itu, JPU ikut dihadiri Harry Arfhah SH dan M Iqbal Zakwan SH.
Dilansir dari Waspada.id, Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. Keduanya yakni MRS (38) dan R Bin A (45) warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Kedua terdakwa bersama dengan kedua korban notabenenya tercatat sebagai penduduk di desa tersebut
“Kedua terdakwa diputuskan hukuman mati,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi SH MH, menjawab Waspada, Selasa (31/8).
Dalam putusannya, lanjut Ivan, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa MRS dan A Bin A secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“MRS terlibat dalam pembunuhan ibu dan memperkosa anaknya. Sedangkan R Bin A terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” terang Ivan.
Sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya, keduanya didakwa melanggar tiga pasal yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP serta pemerkoaan sesuai diatur dalam pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“MRS sebelumnya didakwa tiga pasal, karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Sedangkan R Bin A tidak melakukan pemerkosaan, hanya melakukan pembunuhan. Tapi keduanya dituntut mati dan putusan majelis hakim terhadap keduanya juga dihukum mati,” ujar Ivan.
Ditambahkannya, sidang putusan berlangsung terpisah antara terdakwa MRS dan R Bin A. Sidang yang dimulai pukul 16:30 Wib itu selesai pukul 18:00.
“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan,” tutup Ivan Najjar Alavi SH MH.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa sama-sama melakukan perbuatan pembunuhan terhadap seorang bersama anak gadisnya yang masih usia pelajar.
Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur beberapa hari setelah dibunuh. (IA)