REDELONG — Polisi menangkap WR (19) remaja asal Kecamatan Bandar, Bener Meriah akibat dua kali memperkosa seorang anak di bawah umur dalam kabin minibus Toyota Kijang.
Korban dirudapaksa selama dua hari berturut – turut di sebuah kawasan di Bener Meriah. Modusnya korban diajak jalan-jalan.
Polisi juga sedang mengejar teman tersangka, yaitu AD (15).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, Minggu (4/7) mengatakan, pemerkosaan pertama dilakukan pada hari Selasa (29/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, kedua pelaku memaksa hubungan kelamin dengan bocah tersebut. Hal itu kembali diulang pada hari Rabu (30/6), pukul 19.00 WIB.
“Korban masih berusia 12 tahun dirayu dengan ajakan dibawa jalan-jalan oleh kedua tersangka, kemudian korban dilecehkan dan akhirnya dirudapaksa, awalnya korban sempat menolak,” ungkap Bustani, Minggu (4/7).
Lebih jauh dijelaskan, pada 19 Juni sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka AD, menghubungi korban via aplikasi Facebook Messenger mengajak jalan-jalan, saat itu korban sempat menolak.
Kemudian pelaku AD langsung menelpon, korban juga menolak, setelah diancam, akhirnya bocah berusia 12 itu menuruti ajakan AD.
“Akhirnya AD dan WR, menjemput korban dengan mobil di salah satu gapura kampung di Kecamatan Bandar. Kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian di dalam mobil tersebut,” ungkap Kasat.
Katanya saksi korban juga menerangkan, bahwa kejadian serupa terjadi sehari setelah itu dalam mobil yang sama di kawasan jalan lintas KKA-Bener Meriah.
Akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada 2 Juli lalu. Tak lama kemudian tersangka WR ditangkap.
“Untuk tahap awal kita sudah periksa tersangka WR, saksi dan korban, meminta visum dan menyita mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan 1 set pakaian korban. Jika terbukti bersalah pelaku bisa dijerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.
Korban sendiri saat ini dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah. (IA)