Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue Divonis 18 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis masing-masing 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Teuku Syarafi, SH MH selaku Ketua Majelis.

Kedua terdakwa adalah Deddy Armansyah (mantan Keuchik Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022) dan Sofyan Hadi (mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee).

Sebelumnya, kedua terdajwa dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi peyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheu Keca Meuraxa Banda Aceh yang bersumber dana APBK Dinas PUPR Kota tahun 2018-2019.

Terdakwa Deddy Armansyah dan Sofian Hadi didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Peyalahgunaan Wewenang Atas Penerimaan Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.375 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian dakwaan primair penuntut umum.

Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan subsidair 4 bulan kurungan.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto, mendorong kolaborasi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro dalam mengedukasi masyarakat terkait perpajakan dan kepabeanan
wacana duet "ATOM" (Anies-Tom) untuk Pilpres 2029 setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (7/8/2025).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, mengapresiasi langkah tegas Satgas Pangan Polri yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan.
Analis komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat, menjelaskan strategi politik PDIP yang memposisikan diri sebagai penyeimbang di luar pemerintahan untuk mengamankan suara pada Pemilu 2029, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat siap memberikan klarifikasi tentang kuota haji yang ditengarai menimbulkan korupsi ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polresta Banda Aceh membagikan dan memasang bendera Merah Putih kepada pengguna jalan, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen: Keputusan Saya Sudah Bulat!
Rakernas XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (5/8/2025).
Kalau Ada Perintah Tolong Disampaikan
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, dan Kompi 4 Batalyon C Pelopor memusnahkan empat titik ladang ganja dengan luas 25 hektar di Pegunungan Pantan Dedep, TNGL), Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu (5/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi M Rizal Sutjipto saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera oleh KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Guru besar UIN Ar-Raniry yang akan dikukuhkan pada Kamis (07/08/2025). (Foto: Humas Ar-Raniry)
wakil tetap China untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Geng Shuang

China Tegas Tolak Rencana Israel Kuasai Gaza

Luar Negeri
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memimpin parade budaya delegasi Banda Aceh dalam ajang JKPI XI di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu malam, 6 Agustus 2025. (Foto: Pemko Banda Aceh)
Wagub Aceh Fadhlullah mengukuhkan jajaran Pengurus Aceh Australian Alumni (AAA) untuk periode 2025–2028 pada Rabu malam, 6 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Jenazah Prada Lucky Namo, prajurit muda Yonif TP 834/WM, didampingi kedua orang tua di RSUD Aeramo, NTT, usai diduga menjadi korban penganiayaan sesama anggota. (Foto: Dok. Keluarga)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran baik yang membuatnya divonis selama 1,5 tahun penjara.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menuliskan petuah adat Aceh "Hudep lam Meupakat, Adat lam Agama" di Rakernas JKPI.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus pengoplosan beras, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
BRIN mengirimkan tim penelitinya ke Aceh untuk melakukan eksplorasi terhadap cap kertas (watermark) pada manuskrip-manuskrip kuno. Penelitian berlangsung selama hampir tiga pekan, sejak 4 - 21 Agustus 2025.
Tutup