Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 66.531.102.
Selanjut menjatuhkan pidana terhadap SH dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti subsidair 1 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar uang pengganti sebesar Rp 142.809.933.
Atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang hadir Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Muharizal SH MH, Sutrisna SH MH, Devi Salvina SH, Yuni Rahayu SH.