SABANG — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (24/6) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut adalah IS selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun 2019 dan SH, Manager SPBU Nomor 14.235409 di Sabang.
“Tim JPU Kejari Sabang menahan masing-masing terdakwa di Rutan selama 20 hari ke depan, dalam masa itu berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat SH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH, Kamis (24/6).
Pada hari yang sama, tim jaksa penyidik Kejari Sabang juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Sabang tahun 2019 ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 493 juta lebih (Rp 493.326.500).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, Kamis (24/6).
Kajari Sabang, Choirun Parapat melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal mengatakan, pihak JPU Kejari Sabang sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21) secara formil maupun materil.
“Oleh karena itu dapat segera diserahkan (tahap II), proses perkara tersebut telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, beberapa hari ke depan Tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk masing-masing tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1982 tentang KUHAP.
Masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat1 huruf a, b Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (IA)