Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Warga Bireuen Pelaku Perdagangan Orang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (24/7/2025), kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hadir untuk mendengarkan langsung putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda serta kewajiban membayar restitusi kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori.

Terdakwa R dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp23.484.437 kepada korban. Jika tidak mampu membayar, penuntut umum diperintahkan untuk menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, terdakwa JS dikenai pidana denda sebesar Rp120.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

JS juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp11.742.219 kepada korban, dengan konsekuensi hukum serupa jika tidak sanggup membayar, yakni penyitaan dan pelelangan harta, atau pidana pengganti selama 1 bulan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta keduanya diwajibkan membayar restitusi secara berimbang kepada korban dengan total Rp35.226.656.

Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

author avatar
M Ichsan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

BPS Aceh mengungkapkan fakta terkait pola pengeluaran penduduk miskin di Aceh banyak dihabiskan untuk membeli rokok. (Foto: Ist)
blbendera Indonesia dan Palestina sepanjang 100 meter yang dibentangkan di tengah barisan massa yang mengenakan atribut khas perjuangan Palestina. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) ditantang secara terbuka mengumumkan daftar Dana Pokir Anggota DPRA tahun 2025. (Foto: Ist)
Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
MyPertamina WikenFes 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menikmati kupi khop khas Aceh saat mengunjungi stan Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JCC Jakarta, Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Muhammad Fajar (19), pemuda asal Aceh Besar berhasil lulus menjadi prajurit TNI AD, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
MyRepublic Indonesia memperluas jangkauan layanan internet ke kota-kota baru
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
mencari peluang kerja
Destinasi wisata di Thailand, pulau Koh Panyee, salah satu kompetitor Bali yang kini terdampak konflik.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY membantah tudingan keterlibatan partainya dalam isu ijazah palsu Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Minggu (27/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x