Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Warga Bireuen Pelaku Perdagangan Orang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (24/7/2025), kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hadir untuk mendengarkan langsung putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda serta kewajiban membayar restitusi kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori.

Terdakwa R dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp23.484.437 kepada korban. Jika tidak mampu membayar, penuntut umum diperintahkan untuk menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, terdakwa JS dikenai pidana denda sebesar Rp120.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

JS juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp11.742.219 kepada korban, dengan konsekuensi hukum serupa jika tidak sanggup membayar, yakni penyitaan dan pelelangan harta, atau pidana pengganti selama 1 bulan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta keduanya diwajibkan membayar restitusi secara berimbang kepada korban dengan total Rp35.226.656.

Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perdagangan orang yang meresahkan masyarakat.

author avatar
M Ichsan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Migas.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh
Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Wakil Bupati Syukri A Jalil menghadiri peluncuran Program Beuet Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Lampeuneurut, Darul Imarah, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi lulusan universitas yang menghadapi tantangan mencari pekerjaan di Korea Selatan.
Satreskrim Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk cek kendaraan hasil sitaan kasus curanmor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantorpos Makassar.
Kelompok KKN XXVII-5 USK di Lamjuhang, Aceh Besar. (Foto: Ist).
Ilustrasi menunjukkan proses digitalisasi perpajakan dan akses data.
Ilustrasi grafik pergerakan IHSG menunjukkan kenaikan signifikan.
Mark Zuckerberg memimpin Meta dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar Polda Aceh telah berakhir pada Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Foto Bersama peserta KKN dan anak-anak di Gampong Cot Batee
angkapan layar video yang menunjukkan sekelompok warga menyerang rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025). (Foto: tangkapan layar/X @permadiaktivis2)
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan rumah anggota DPR Heri Gunawan, diduga terkait aliran dana CSR ke yayasan politikus.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan partainya tidak pernah terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah besar dan upaya memecah belah.
Kepala Eksekutif OpenAI sekaligus pencipta ChatGPT, Sam Altman, secara terang-terangan memperingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengancam profesi tertentu, tapi siap menghapus seluruh kategori pekerjaan.
Kepala Biksu Shaolin, Shi Yongxin, saat menghadiri acara resmi sebelum tersandung skandal seks dan penggelapan dana. (Foto: Getty Images)
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyerukan negara-negara Arab segera membuka akses bantuan ke Jalur Gaza untuk menghindari bencana kemanusiaan yang lebih luas. (Foto: Ist)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan Rp1,5 triliun dalam program bantuan kuota internet Kemendikbudristek untuk pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Kini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek ini. (Foto: Dok. Kemendikbudristek)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x