Dua Warga Bireuen Pelaku Perdagangan Orang Divonis 5,5 Tahun Penjara
Bireuen, Infoaceh.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (24/7/2025), kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hadir untuk mendengarkan langsung putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda serta kewajiban membayar restitusi kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori.
Terdakwa R dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp23.484.437 kepada korban. Jika tidak mampu membayar, penuntut umum diperintahkan untuk menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara itu, terdakwa JS dikenai pidana denda sebesar Rp120.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
JS juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp11.742.219 kepada korban, dengan konsekuensi hukum serupa jika tidak sanggup membayar, yakni penyitaan dan pelelangan harta, atau pidana pengganti selama 1 bulan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta keduanya diwajibkan membayar restitusi secara berimbang kepada korban dengan total Rp35.226.656.
Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perdagangan orang yang meresahkan masyarakat.