BANDA ACEH — Posko kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin (14/3).
“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp 45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Mapolda Aceh, Senin (14/3).
Dengan demikian, kata Sony, sebanyak 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 791.795.000.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat, untuk mengembalikan kerugian negara.
“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya. (IA)