INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan Aceh Singkil Perlu Audit BPKP

Last updated: Rabu, 24 November 2021 14:16 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Pembangunan jembatan Kilangan, di Kabupaten Aceh Singkil
SHARE

BANDA ACEH — Proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan jembatan Kilangan, di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum ada perkembangan.

Padahal pemanggilan para pihak yang dianggap bertangung jawab terhadap kebijakan dan pelaksana pembangunan jembatan tersebut sudah dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja IV, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, pihak Rekanan dan Konsultan Pengawas yang diperiksa dari 22 hingga 24 Februari 2021 oleh Kejati Aceh.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

“Akan tetapi, berdasarkan monitoring MaTA terhadap perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut belum ada, termasuk permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh juga belum dilakukan,” ujar Alfian, selaku Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dalam keterangannya, Rabu (24/11).

- ADVERTISEMENT -

Padahal sudah akhir tahun atau sudah 9 bulan. Jadi secara waktu sudah lama setelah dilakukan pemanggilan terhadap para pihak bulan Februari. Seharusnya sudah ada permintaan audit kerugian kepada BPKP Aceh, tapi ini belum dilakukan.

Berdasarkan analisa MaTA atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh ditemukan permasalaham yang tidak patut, yang kemudian dilakukan pendalaman atas temuan tersebut oleh pihak Inspektorat Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Kami menilai ada dua kategori yang menjadi temuan dan itu sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” ungkap Alfian.

Pertama, adanya temuan secara adminitrasi di awal proses tender, adanya persengkongkolan terjadi antara rekanan dengan pihak ULP dalam hal ini Pokja IV, sehingga banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh rekanan, tapi tidak dilakukan dan itu sengaja dibiarkan oleh pihak Pokja IV, sehingga secara aturan dalam administrasi nyata terjadi pelanggaran, dan ini sudah menjadi temuan hukum kalau secara audit yang telah dilakukan oleh BPK.

Kedua, temuan secara keuangan dimana ada upaya manipulasi dokumen sehingga dengan mudah dapat dicairkan uang 100% padahal kebijakan tersebut tidak patut dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Selanjutnya sanksi tegas harus dilakukan terhadap pokja karena dari kebijakan tersebut dapat merugikan keuangan daerah dan kemudian atas nama perusahaan pelaksana pembangunan jembatan tersebut wajib dilakukan pencantuman dalam daftar hitam karena menyampaikan dokumen laporan keuangan yang diduga palsu.

- ADVERTISEMENT -

“Jadi setelah kami dalami terhadap temuan tersebut potensi korupsi terjadi dan kemudian penting segera Kejati untuk meminta audit kepada BPKP Aceh, audit yang kami maksud adalah audit berupa kebijakan, adminitrasi, keuangan dan pembagunan jembatan tersebut,” terangnya.

Sehingga dapat memudahkan bagi penyidik dalam melakukan tahapan selanjutnya. Konsistensi Kejati terhadap kasus ini harus jelas dan transparan, jangan ada upaya melindungi karena apabila tidak ada kepastian hukum terhadap kasus dimaksud, maka kepercayaan publik terhadap kinerja Kejati Aceh menjadi hilang.

Apalagi penanganan kasus tersebut oleh Kejati sudah menjadi atensi publik Aceh. (IA)

Previous Article Ketua MPU Aceh Paparkan Pencegahan Aliran Sesat
Next Article Disdik Aceh Umrahkan Guru dan Tendik Berprestasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?