BANDA ACEH — Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ikut menahan pelaksana pada kegiatan pengadaan bebek di Aceh Tenggara (Agara) berinisial YP, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Selasa (9/11).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dalam keterangannya menyampaikan, tersangka YP berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV BD (inisial perusahaan) pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Penahanan tersebut, sambungnya, akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P-21,” sebut Kombes Sony, Rabu pagi (10/11) di Mapolda Aceh.
Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.
“Dalam kasus korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar,” terangnya. (IA)