Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Hasrul
Last updated: Minggu, 22 Desember 2024 01:56 WIB
By Hasrul
Share
2 Min Read
Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan mantan Keuchik ke Jaksa terkait dugaan korupsi Rp 728 juta. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan mantan Keuchik ke Jaksa terkait dugaan korupsi Rp 728 juta. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
SHARE

Infoaceh.net, ACEH TIMUR — Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Timur.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menyeret mantan Keuchik Buket Panjou berinisial MH (42) sebagai tersangka atas dugaan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBG.

- Advertisement -

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020-2022 sebesar Rp 728.855.240.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan dana desa tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang tersebut dalam APBG.

- Advertisement -

Namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

“Setelah menerima P-21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada JPU Kejari Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Jum’at (20/12/2024).

Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan pengungkapan ini wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salahsatu diantaranya tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka MH melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polres Aceh Besar bersama instansi terkait melaksanakan patroli intensif di area publik dan destinasi wisata yang berada di wilayah Aceh Besar jelang Nataru, Sabtu (21/12) Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli Objek Wisata Jelang Nataru
Next Article Diskusi refleksi akhir tahun sektor pendidikan Aceh 2024, Sabtu (21/12), di aula Dinas Pendidikan Aceh. (Foto: Dok. Infoaceh.net) Mutu Pendidikan di Aceh Alami Krisis Kualitas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?