Dugaan Penyelewengan Dana Gampong, Keuchik Lueng Bata Dipolisikan
Banda Aceh, Infoaceh.net — Seorang keuchik di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Laporan ini dilayangkan oleh warga pada 10 Agustus 2024 dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berjalan dan saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui aliran dana dan proses penggunaan APBG di gampong tersebut.
“Sejauh ini sudah diperiksa sekitar empat orang saksi. Belum kita naikkan ini, masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa usai menerima laporan dari warga, penyidik Satreskrim segera meminta audit dari Inspektorat Kota Banda Aceh.
Hasil audit tersebut telah diterima pada Mei 2025 lalu dan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa oleh oknum keuchik yang bersangkutan.
Menanggapi pertanyaan soal perkembangan laporan, terutama mengingat adanya pengembalian kelebihan bayar oleh keuchik sesuai temuan audit Inspektorat ke kas gampong, Kompol Fadillah menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kita lihat aturannya lagi nanti ya,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana.
“Prosesnya tetap kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Fadillah mengimbau kepada seluruh keuchik dan aparatur gampong di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk berhati-hati dan taat pada regulasi dalam mengelola anggaran dana desa.
“Harus sesuai dengan aturan. Jangan melenceng, uang negara kan harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong. Penyelewengan dana tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.