Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk di depan umum terhadap seorang terpidana kasus pencabulan, Kamis (9/6/2022).
Terpidana berinisial TM (54), yang tercatat sebagai warga salah satu kecamatan di kabupaten setempat mendapat jumlah Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 25 kali.
Dalam keterangan pers, terpidana kasus pencabulan ini mendapatkan hukuman cambuk 30 kali, karena terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Namun jumlah cambukan dikurangi menjadi 25 kali karena yang bersangkutan telah menjalani kurungan penjara selama 5 bulan.
Proses eksekusi hukuman cambuk terhadap TM dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Aceh Urara, yang disaksikan oleh para tamu undangan lintas sektor.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati seusai kegiatan ini mengatakan, TM melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga pada tahun 2017 silam di Kecamatan Dewantara.
“Terdakwa membujuk korban untuk diobati dengan cara yang tidak pantas, atau lebih jelasnya pelecehan seksual yang tentunya tidak mungkin kita ceritakan detailnya,” ujar Diah Ayu.
Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan ke polisi pada akhir 2021. Setelah diselidiki, TM akhirnya diciduk awal 2022 dan kasus itu bergulir di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Diah Ayu dalam hal ini turut prihatin. Belakangan ini, kata dia, kejadian-kejadian seperti itu lebih kerap terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Ia berharap agar semua pihak untuk terus ikut andil dalam mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kita terus berdoa ya supaya tingkat kejahatan asusila dan kejahatan lainnya tidak menurun dan kita sangat prihatin sekali kalau kasus-kasus semacam ini lebih bermunculan,” harapnya. (IA)