Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, membantah dalil gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai pembagian dividen telah disepakati secara bulat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016—termasuk oleh Dahlan sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama.

Infoaceh.net – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group itu terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Ia tidak ditetapkan sendirian. Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Informasi tersebut berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Dikonfirmasi oleh Inilah.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan masih akan mengecek kebenaran kabar tersebut secara internal sebelum memberikan keterangan resmi.

“Ok saya cari info lagi ya,” ujar Abast saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan oleh pihak Jawa Pos pada 13 September 2024. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, dan penetapan tersangka dilakukan pada 7 Juli 2025.

Selain menghadapi kasus pidana, Dahlan Iskan juga tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos. Ia menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dalam perkara ini, Tuan Dahlan Iskan bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah PT Jawa Pos.

“Klasifikasi perkara: penundaan kewajiban pembayaran utang,” bunyi gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks