Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak skandal korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kali ini, mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), resmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi jumbo yang diduga ia terima selama menjabat.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Haniv tiba sekitar pukul 09.40 WIB, namun belum ada keterangan detail dari pihak KPK terkait materi pemeriksaan.
“Hari ini Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Skandal Haniv ini sebelumnya telah mencuat pada awal tahun. Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka. Modusnya mencengangkan: ia diduga menyalahgunakan jabatan demi mendanai bisnis fashion milik anaknya.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
Selama masa itu, ia memanfaatkan jabatannya untuk mencari dana sponsor kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak. Uangnya? Digelontorkan untuk mendanai fashion show anaknya.
“Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804 juta. Perusahaan-perusahaan yang memberi dana ini menyatakan tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” jelas Asep.