BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang kasus korupsi pengadaan sapi Bali di UPTD Saree, Aceh Besar, pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar, dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap 4 Terdakwa, Selasa siang (7/6).
Adapun empat terdakwa yang dihadirkan itu yakni Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana, Kuswandi dan Surya.
Alimin Hasan (58) menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi saat itu.
Ichwan Perdana (52), menjabat Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh, yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terdakwa lainnya adalah rekanan pemenang tender pengadaan sapi yakni Kuswandi (43) selaku Direktur CV Menara Company dan Surya (54), pelaksana lapangan CV Menara Company.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota
Empat terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Junaidi, Zulfan, M Nasir dan Desi Amalia. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan Rais Aufar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa yaitu Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana serta Kuswandi dan Surya dengan vonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Keputusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara masing masing 7,5 tahun sampai 8,5 tahun penjara karena diyakini perbuatan para terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Jaksa menuntut Alimin Hasan dan Ikhwan Perdana dengan tuntutan hukuman masing – masing 7,5 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya bernama Surya dan Kuswandi selaku pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan sapi dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti mengganti kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH dalam amar putusannya mengatakan, keempat terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).