“Hakim menilai keempat terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai tindak pengadaan sapi Bali di Dinas Perternakan Aceh tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan,” kata Nani didampingi oleh hakim anggota, Sadri dan RH Dedy.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Dimana saat 225 ekor sapi tersebut diserahterimakan dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dari keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut dalam keadaan tidak sakit.
Menurut hakim, setelah 225 ekor sapi dilakukan serah terima, sapi tersebut dititipkan di tempat penampungan sementara atau holding ground yang ada di UPTD Saree.
“Sehingga sapi yang telah diserah terimakan tersebut menjadi tanggungjawab pihak Dinas Peternakan Aceh dan bukan lagi tanggungjawab pihak rekanan,” sebut hakim.
Mengetahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas te4hadap para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsys) Kejari Aceh Besar Yudi Saputra SH menyatakan, Jaksa akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi, sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim.
“Atas putusan hakim untuk vonis bebas kepada para terdakwa kami dari jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” tegas Yudi. (IA)