Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus di balik kasus korupsi kuota haji tambahan 2024.
Asosiasi biro perjalanan haji diduga melobi oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan menyetorkan uang sebesar US$2.600–7.000 per kuota, atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta, agar jatah haji khusus diperbesar.
“Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan, pembagian kuota 20.000 tambahan ini, seharusnya mengikuti UU No. 8 Tahun 2019, dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru menandatangani surat keputusan yang membagi kuota menjadi 50:50.
Khalid Basalamah Jadi Korban, KPK Sita Aset Rp6,5 Miliar
Dalam pengusutan kasus ini, KPK memeriksa pendakwah Khalid Basalamah sebagai saksi. Khalid mengaku, awalnya ia dan 122 jemaahnya terdaftar untuk haji furoda, namun ditawari oleh biro travel PT Muhibbah Mulia Wisata untuk menggunakan kuota haji khusus. Ia pun merasa menjadi korban dari biro travel tersebut.
Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan, penyidik KPK telah menyita dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kuota haji oleh seorang ASN di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.