SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, menggelar eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap enam orang pelanggar syariat Islam, di lapangan Lapas Kelas III Sinabang, Jum’at (6/8).
Enam warga Simeulue yang dicambuk adalah terpidana yang terbukti melakukan perbuatan (jarimah) judi (maisir) dan khalwat (mesum).
Adapanun keenam terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, yakni Isnaini terpidana kasus maisir 5 kali cambuk. Rahmad terpidana kasus maisir 15 kali cambuk. Pasangan terpidana mesum Robi Hendrawan dan Ramika masing-masing mendapat 26 kali cambuk.
Selanjutnya Desta Irwandi terpidana kasus maisir diganjar 6 kali cambuk dan terakhir Yoppy Yuliandra diganjar mendapat jatah 11 kali cambuk.
“Hari ini kita laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 orang terpidana maisir dan mesum di Lapas Kelas III Sinabang, untuk menghindari kerumunan orang saat pandemi Covid19″, ujar Kajari Simeulue R. Hari Wibowo, Jumat (6/8).
Menurut Kajari, selain kasus yang telah dieksekusi tersebut, masih menyusul 4 kasus pelanggaran qanun syariat Islam lainnya yang saat ini sedang dalam proses, dan diperkirakan dalam tahun 2021 akan kembali digelar eksekusi cambuk.
Dia juga meminta dan menghimbau warga, khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue, supaya tidak melanggar hukum sebab nantinya akan berhadapan aturan hukum, sehingga merugikan para pelaku itu sendiri.
“Saya berharap kepada warga untuk menjauhi pelanggaran hukum dan jangan melakukan hal – hal yang bisa merugikan diri sendiri, memalukan diri dan kelurga serta merusak akhlak. Selaku kepala kejaksaan saya berharap, ke depan Simeulue tidak ada lagi perkara – perkara yang seperti ini,” terangnya. (IA)