Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Dihukum Cambuk

Last updated: Sabtu, 7 Agustus 2021 01:35 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Kabupaten Simeulue, Jum'at (6/8)
SHARE

SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, menggelar eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap enam orang pelanggar syariat Islam, di lapangan Lapas Kelas III Sinabang, Jum’at (6/8).

Enam warga Simeulue yang dicambuk adalah terpidana yang terbukti melakukan perbuatan (jarimah) judi (maisir) dan khalwat ‎(mesum).

Adapanun keenam terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, yakni Isnaini terpidana kasus maisir 5 kali cambuk. Rahmad terpidana kasus maisir 15 kali cambuk. Pasangan terpidana mesum Robi Hendrawan dan Ramika masing-masing mendapat 26 kali cambuk.

- Advertisement -

Selanjutnya Desta Irwandi terpidana kasus maisir ‎diganjar 6 kali cambuk dan terakhir Yoppy Yuliandra diganjar mendapat jatah 11 kali cambuk.

“Hari ini kita laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 orang terpidana maisir dan mesum di Lapas Kelas III Sinabang, untuk menghindari kerumunan orang saat pandemi Covid19″, ujar Kajari Simeulue R. Hari Wibowo, Jumat (6/8).‎
‎
Menurut Kajari, selain kasus yang telah dieksekusi tersebut, masih menyusul 4 kasus pelanggaran qanun syariat Islam lainnya yang saat ini sedang dalam proses, dan diperkirakan dalam tahun 2021 akan kembali digelar eksekusi cambuk.

- Advertisement -

‎Dia juga meminta dan menghimbau warga, khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue, supaya tidak melanggar hukum sebab nantinya akan berhadapan aturan hukum, sehingga merugikan para pelaku itu sendiri.

Mahfud MD: Vonis Tom Lembong Salah! Tak Ada Kesalahan, Kenapa Dipenjara?
Polres Lhokseumawe Ungkap Jual Beli Mobil Pakai STNK-BPKB Palsu, Korban Rugi Rp176 Juta
Suharjono Lantik Tiga Hakim Tinggi PT Banda Aceh
Jadi Agen Judi Togel, Polisi Ringkus Seorang Kakek di Kota Sigli

“Saya berharap kepada warga untuk menjauhi pelanggaran hukum dan jangan melakukan hal – hal yang bisa merugikan diri sendiri, memalukan diri dan kelurga serta merusak akhlak. Selaku kepala kejaksaan saya berharap, ke depan Simeulue tidak ada lagi perkara – perkara yang seperti ini,” terangnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article DPRA dan Penegak Hukum Diminta Maksimal Awasi Realisasi APBA Oleh Pemerintah Aceh
Next Article Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu di Langsa, Satu Residivis

You May also Like

Aktivis HAM Ita Fatia Ngaku Diancam Dimatiin Usai Sebut Fadli Zon Bohongi Publik
Hukum

Ita Fatia Diteror Usai Bongkar Pemerkosaan Mei 98 dan Sebut Fadli Zon Bohongi Publik

Minggu, 22 Juni 2025
Hukum

Penjambret HP Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Sabtu, 25 September 2021
Hukum

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 189 Kg Sabu dan 38.850 Butir Ekstasi

Selasa, 8 Maret 2022
Hukum

Beraksi Saat Tarawih, Warga Ajuen Bekuk Maling Spesialis Rumah Kosong

Jumat, 23 April 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?