BANDA ACEH — Enam pimpinan lembaga penegak hukum di Provinsi Aceh melakukan penandatanganan bersama pedoman kerja sama e-Berpadu di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Senin, 7 November 2022.
Kerja sama ini untuk implementasi aplikasi e-Berpadu dalam rangka mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Para pimpinan lembaga penegak hukum di Aceh dimaksud terdiri atas Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum, Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh Drs Zulkifli Yus MH, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman.
e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan digitalisasi administrasi perkara pidana dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi. Dengan penerapan aplikasi ini diharapkan proses administrasi dan birokrasi penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, dan eksekusi putusan bisa lebih cepat dan tepat.
Kapolda Aceh memberi apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi atas inisiasi penandatanganan bersama ini yang sejalan dengan arahan Kapolri.
“Harapan saya aplikasi e-Berpadu dapat berjalan dengan baik dan dapat digunakan secara mudah oleh Lembaga penegak hukum,” ujar Irjen Pol Ahmad Haydar.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum dalam sambutannya menyampaikan, dengan kesepakatan bersama ini, lembaga penegak hukum dapat mendorong implementasi e-Berpadu mulai dari tingkatan para penegak hukum di kabupaten/kota hingga pada level di provinsi.
“Sehingga dengan penerapan e-Berpadu, maka proses birokrasi penegakan hukum bisa lebih cepat, tepat, transparan, dan bersih dari KKN,” terang Suharjono.
Pada kesempatan tersebut, secara khusus pula KPT Banda Aceh menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kapolda yang telah menyediakan tempat dan keperluan lain-lainnya.