SIGLI — Tim penyidik Satreskrim Polres Pidie menyerahkan enam tersangka pelaku penembakan dan pembunuhan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Wilayah Kabupaten Pidie Kapten Abdul Majid ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu berlangsung pada hari Kamis, 24 Februari 2022 sekitar pukul 12.40 WIB sampai pukul 13.15 WIB bertempat di Polres Pidie.
Keenam tersangka yang diserahkan adalah Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar, Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T. Nazaruddin Bin T. Abdul Muthalib, T. Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib.
“Mereka adalah tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 JO Pasal 56 KUHPidana.
Dan perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api) sebagaimana dimaksud padal Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 KE-1 KUHPidanabyang ditangani oleh penyidik Polres Pidie,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pidie melalui Kasi Intelijen Fauzi SH, Kamis (24/2).
Dijelaskannya, Tersangka Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim dan Faisal Bin Jafar, merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap korban Abdul Majid yang merupakan mantan Komandan Tim BAIS Kabupaten Pidie bertempat di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie pada 28 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 Wib.
Selanjutnya tersangka Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T. Nazaruddin Bin T. Abdul Muthalib, T. Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut dimana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kkepada tersangka Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani als Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar.
Setelah penyerahan tersangka ini, untuk selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum menitipkan para tersangka di Rutan Polres Pidie sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli untuk proses penuntutan. (IA)