INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Enam Tersangka Pembunuhan Komandan BAIS Pidie Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Kamis, 24 Februari 2022 23:32 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Prosesi penyerahan enam tersangka dan barang bukti kasus penembakan dan pembunuhan Komandan Tim BAIS Pidie Kapten Abdul Majid dari Penyidik Polres Pidie ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, Kamis (24/2)
Prosesi penyerahan enam tersangka dan barang bukti kasus penembakan dan pembunuhan Komandan Tim BAIS Pidie Kapten Abdul Majid dari Penyidik Polres Pidie ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, Kamis (24/2)
SHARE

SIGLI — Tim penyidik Satreskrim Polres Pidie menyerahkan enam tersangka pelaku penembakan dan pembunuhan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Wilayah Kabupaten Pidie Kapten Abdul Majid ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu berlangsung pada hari Kamis, 24 Februari 2022 sekitar pukul 12.40 WIB sampai pukul 13.15 WIB bertempat di Polres Pidie.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Keenam tersangka yang diserahkan adalah Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar, Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T. Nazaruddin Bin T. Abdul Muthalib, T. Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib.

- ADVERTISEMENT -

“Mereka adalah tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 JO Pasal 56 KUHPidana.

Dan perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api) sebagaimana dimaksud padal Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 KE-1 KUHPidanabyang ditangani oleh penyidik Polres Pidie,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pidie melalui Kasi Intelijen Fauzi SH, Kamis (24/2).

- ADVERTISEMENT -
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Dijelaskannya, Tersangka Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim dan Faisal Bin Jafar, merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap korban Abdul Majid yang merupakan mantan Komandan Tim BAIS Kabupaten Pidie bertempat di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie pada 28 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 Wib.

Selanjutnya tersangka Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T. Nazaruddin Bin T. Abdul Muthalib, T. Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut dimana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kkepada tersangka Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani als Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar.

Setelah penyerahan tersangka ini, untuk selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum menitipkan para tersangka di Rutan Polres Pidie sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli untuk proses penuntutan. (IA)

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Previous Article Farid: Aceh Tak Perlu Ikuti Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Next Article Gubernur Nova Iriansyah saat menerima audiensi HIPMI Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (24/2) Temui Gubernur, Pengurus HIPMI Aceh Siap Bantu Pelaku UMKM Naik Kelas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?