Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gabung Konvensi OECD, KPK Bisa Jerat Pejabat Asing dan Perketat Suap Korporasi Lintas Negara

"Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, tetapi lintas batas negara. Jadi, ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu (4/6).

Jakarta, Infoaceh.net — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa bergabungnya Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention akan membuka peluang bagi KPK untuk mengkriminalisasi praktik suap terhadap pejabat asing.

Konvensi ini merupakan salah satu persyaratan utama untuk masuk ke dalam keanggotaan penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain penguatan hukum, keikutsertaan ini juga memperluas yurisdiksi KPK dalam menangani kasus suap yang melibatkan aktor lintas negara.

“Manfaatnya memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, serta penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Setyo menambahkan, selain memperkuat instrumen hukum, konvensi ini memberi akses dukungan teknis internasional, termasuk tenaga ahli, pelatihan, dan sistem penelaahan sejawat (peer review) yang berbasis praktik negara-negara anggota.

Hal ini dinilai penting dalam mendorong pengawasan antikorupsi pada sektor swasta, yang selama ini masih menjadi titik lemah dalam sistem penegakan integritas bisnis di Indonesia.

“KPK terus mendorong peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi agar dapat meningkatkan iklim investasi dan reputasi bisnis Indonesia di mata internasional,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah telah menyerahkan surat komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann, dalam Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

“Ini akan mengatur korupsi yang dilakukan oleh korporasi lintas batas negara. Ini salah satu pilar penting dalam perjanjian aksesi OECD,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (4/6).

Masuknya Indonesia ke dalam OECD Anti-Bribery Convention dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan integritas global bisnis Indonesia, sekaligus memperluas peran KPK dalam menindak praktik suap multinasional yang selama ini luput dari jeratan hukum dalam negeri.

Konvensi ini akan memberi dasar hukum bagi Indonesia untuk memproses dugaan suap yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia terhadap pejabat negara asing, maupun sebaliknya—termasuk suap oleh perusahaan asing terhadap otoritas Indonesia.

Namun, langkah ini juga dinilai sebagai pertaruhan serius bagi integritas lembaga antirasuah. Jika konvensi ditandatangani tetapi KPK tak mampu menunjukkan kinerja independen dan efektif, maka reputasi Indonesia justru bisa tercoreng di mata dunia.

Sejumlah pegiat antikorupsi menyoroti bahwa perluasan kewenangan ke luar negeri harus dibarengi dengan penguatan internal, termasuk independensi kelembagaan, reformasi tata kelola internal KPK, dan keberanian mengusut kasus besar yang melibatkan elit nasional maupun transnasional.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks