Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Gabung Konvensi OECD, KPK Bisa Jerat Pejabat Asing dan Perketat Suap Korporasi Lintas Negara

Hasrul
Last updated: Jumat, 6 Juni 2025 22:50 WIB
By Hasrul
Share
3 Min Read
Ketua KPK
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa bergabungnya Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention akan membuka peluang bagi KPK untuk mengkriminalisasi praktik suap terhadap pejabat asing.

Konvensi ini merupakan salah satu persyaratan utama untuk masuk ke dalam keanggotaan penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain penguatan hukum, keikutsertaan ini juga memperluas yurisdiksi KPK dalam menangani kasus suap yang melibatkan aktor lintas negara.

“Manfaatnya memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, serta penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/6/2025).

- Advertisement -

Setyo menambahkan, selain memperkuat instrumen hukum, konvensi ini memberi akses dukungan teknis internasional, termasuk tenaga ahli, pelatihan, dan sistem penelaahan sejawat (peer review) yang berbasis praktik negara-negara anggota.

Hal ini dinilai penting dalam mendorong pengawasan antikorupsi pada sektor swasta, yang selama ini masih menjadi titik lemah dalam sistem penegakan integritas bisnis di Indonesia.

- Advertisement -

“KPK terus mendorong peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi agar dapat meningkatkan iklim investasi dan reputasi bisnis Indonesia di mata internasional,” ujarnya.

Yang Tabah Ya, Pak Suryo
Jubir AMIN: Pernyataan TKN Prabowo-Gibran Soal Politik Identitas Menyakiti Rakyat Aceh
Melalui Senam Sehat, Warga Banda Aceh Diajak Dukung Pemilu 2024 Aman dan Damai
Subhan Palal Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menangi Gugatan Wapres Gibran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah telah menyerahkan surat komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann, dalam Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

“Ini akan mengatur korupsi yang dilakukan oleh korporasi lintas batas negara. Ini salah satu pilar penting dalam perjanjian aksesi OECD,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (4/6).

Masuknya Indonesia ke dalam OECD Anti-Bribery Convention dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan integritas global bisnis Indonesia, sekaligus memperluas peran KPK dalam menindak praktik suap multinasional yang selama ini luput dari jeratan hukum dalam negeri.

- Advertisement -

Konvensi ini akan memberi dasar hukum bagi Indonesia untuk memproses dugaan suap yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia terhadap pejabat negara asing, maupun sebaliknya—termasuk suap oleh perusahaan asing terhadap otoritas Indonesia.

Namun, langkah ini juga dinilai sebagai pertaruhan serius bagi integritas lembaga antirasuah. Jika konvensi ditandatangani tetapi KPK tak mampu menunjukkan kinerja independen dan efektif, maka reputasi Indonesia justru bisa tercoreng di mata dunia.

Sejumlah pegiat antikorupsi menyoroti bahwa perluasan kewenangan ke luar negeri harus dibarengi dengan penguatan internal, termasuk independensi kelembagaan, reformasi tata kelola internal KPK, dan keberanian mengusut kasus besar yang melibatkan elit nasional maupun transnasional.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
TAGGED:Airlangga Hartarto OECDhukumkonvensi antikorupsi internasionalkorupsi korporasi multinasionalKPK jerat pejabat asingnasionalOECD Anti-Bribery Conventionpeer review KPKperan KPK dalam OECDperistiwapolitikreformasi KPK 2025suap lintas negarasuap pejabat asingwww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Bagi THR dari Atas Mobil, Disambut 'I love You Bapak' Prabowo Bagi THR dari Atas Mobil, Disambut ‘I love You Bapak’
Next Article Ketua DPD Patriot Bela Nusantara (PBN) Aceh Isa Alima Malam Takbiran Jadi Panggung Kembang Api: Di Mana Syariat, Wahai Pemimpin?

You May also Like

Pendemo yang Bertahan di Depan Gedung DPR Jakarta Mulai Berkurang
Umum

Pendemo yang Bertahan di Depan Gedung DPR Jakarta Mulai Berkurang

Sabtu, 30 Agustus 2025
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (18/2) menyerahkan ke jaksa tersangka pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Jeulingke Diserahkan ke Jaksa, Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 18 Februari 2025
Makassar Mencekam usai Amarah Massa Pendemo Meledak, Gedung DPRD Sulsel Dibakar
Umum

Makassar Mencekam usai Amarah Massa Pendemo Meledak, Gedung DPRD Sulsel Dibakar

Sabtu, 30 Agustus 2025
Hukum

Polda Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa, Salah Satunya Mantan Kepala BPSDM Aceh

Rabu, 2 Maret 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?