Gagal Korupsi, KKR Aceh Kembalikan Uang SPPD Fiktif Rp 258 Juta ke Polisi
Serta Diktum Keenambelas Keputuan Gubenur Aceh Nomor 090/54/2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
“Oleh karena itu, akibat dari penyimpangan dengan ketentuan yang berlaku maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit oleh inspektorat,” sambungnya.
Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan penghentian penyelidikan,” pungkas Fadillah. (IA)
Tutup