Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gagal Menikah Akibat Diagnosa Hamil, Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun kembali ditunda atas permintaan hakim mediator agar kedua belah pihak benar-benar mempersiapkan langkah mediasi secara matang.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan pihaknya berkomitmen memberi pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen yang digugat calon pengantin yang gagal menikah akibat diagnosa hamil oleh Puskesmas Samalanga. (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net – Seorang wanita muda berinisial F di Kabupaten Bireuen, yang seharusnya sedang bersiap menyambut hari bahagianya, justru kini terlibat dalam gugatan hukum.

Ia menggugat Pemerintah Kabupaten Bireuen sebesar Rp1,1 miliar atas dugaan kesalahan diagnosa kehamilan yang membuat prosesi pernikahannya batal.

Masalah bermula saat F menjalani pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga. Hasil tes menyatakan ia positif hamil.

Kabar itu mengejutkan keluarga, terlebih karena pernikahan F tinggal menghitung hari. Akibat hasil tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melangsungkan prosesi akad nikah.

Merasa ada yang tidak beres, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh hanya seminggu setelah hasil pertama keluar. Hasilnya: negatif hamil. Namun, semuanya sudah terlambat.

Nama baik dan rencana masa depan F telah tercoreng. Pernikahan yang telah dipersiapkan gagal digelar.

Didampingi keluarganya, F kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah Bireuen melalui Pengadilan Negeri Bireuen.

Gugatan tersebut tercatat pada 25 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. F menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bireuen sendiri diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Pendampingan hukum ini diberikan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Hakim mediator kemudian meminta waktu tambahan agar pihak penggugat dan tergugat dapat menyusun proposal mediasi secara lebih terstruktur.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun kembali ditunda atas permintaan hakim mediator agar kedua belah pihak benar-benar mempersiapkan langkah mediasi secara matang.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai hukum. Penyelesaian yang adil bagi semua pihak adalah prioritas kami,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

author avatar
M Saman
Infoaceh.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks