INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Ganja ke Sumut, Polres Gayo Lues Tangkap Tiga Pelaku

Last updated: Jumat, 12 November 2021 07:27 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra saat memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan ganja kering 158 kg, bersama tiga orang tersangka yang ditangkap, Kamis (11/11)
SHARE

BLANGKEJEREN – Satres Narkoba Polres Gayo Lues menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 158 kilogram saat hendak dibawa ke Medan melalui jalur Terangun-Abdya. Polisi juga turut mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Narkoba Iptu Darli dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Kamis (11/11).

Kapolres menyebutkan, tiga orang yang ditangkap dalam kasus narkoba itu adalah KH (47) warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya RA (36) warga Desa Padang Terangun, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, dan BU (29) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.

Kronologis penangkapan berawal pada Rabu, 3 November 2021 pukul 21.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi akan melintas satu unit mobil melalui jalur lintas Terangun-Abdya yang membawa ganja kering.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Menindaklanjuti itu, polisi melakukan operasi tertutup di Desa Jabo, Terangun jalan lintas Gayo Lues-Abdya pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis, 4 November, anggota Satres Narkoba menghentikan satu unit mobil Avanza warna hitam yang sangat mencurigakan, setelah digeledah, ternyata di dalamnya berisi ganja kering sebanyak 6 goni yang berisi 158 bal atau 158 kilogram.

Polisi mengamankan sopir berinisial KH, dari hasil pengembangan, KH mengaku ia disuruh oleh seseorang bernama Pelita yang saat ini sedang berada di LP Meulaboh sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika, dan dari keterangan KH, Pelita disuruh RA sesuai dengan nomor Handphone yang diberikan Pelita kepada KH untuk dihubungi.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satres Narkoba memancing RH dengan cara menyuruh tersangka KH yang telah ditangkap untuk menghubungi RA dengan cara mengatakan ban mobil yang mengangkut ganja tersebut pecah.

- ADVERTISEMENT -

Pada pukul 03.30 WIB, RA datang ke jalan Jabo, Kecamatan Terangun dengan mengendarai sepeda motor, dan berhasil ditangkap. Dari keterangan RH, ia disuruh oleh BU mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari desa Palok, Kecamatan Blangkejeren menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan kembali terhadap BU, dan dilakukan penangkapan pada Kamis pukul 07:00 WIB di rumahnya Desa Palok.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BU, ia mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Tok Haikal warga Agusen yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 115 Ayat (2) Jp pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (IA)

Previous Article Polairud-TNI AL Patroli di Laut Aceh Timur Antisipasi Masuknya Pengungsi Rohingya
Next Article Tingkatkan SDM Aparatur, BPKS Gandeng LAN

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?