BLANGKEJEREN – Satres Narkoba Polres Gayo Lues menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 158 kilogram saat hendak dibawa ke Medan melalui jalur Terangun-Abdya. Polisi juga turut mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Narkoba Iptu Darli dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Kamis (11/11).
Kapolres menyebutkan, tiga orang yang ditangkap dalam kasus narkoba itu adalah KH (47) warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
Selanjutnya RA (36) warga Desa Padang Terangun, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, dan BU (29) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.
Kronologis penangkapan berawal pada Rabu, 3 November 2021 pukul 21.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi akan melintas satu unit mobil melalui jalur lintas Terangun-Abdya yang membawa ganja kering.
Menindaklanjuti itu, polisi melakukan operasi tertutup di Desa Jabo, Terangun jalan lintas Gayo Lues-Abdya pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis, 4 November, anggota Satres Narkoba menghentikan satu unit mobil Avanza warna hitam yang sangat mencurigakan, setelah digeledah, ternyata di dalamnya berisi ganja kering sebanyak 6 goni yang berisi 158 bal atau 158 kilogram.
Polisi mengamankan sopir berinisial KH, dari hasil pengembangan, KH mengaku ia disuruh oleh seseorang bernama Pelita yang saat ini sedang berada di LP Meulaboh sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika, dan dari keterangan KH, Pelita disuruh RA sesuai dengan nomor Handphone yang diberikan Pelita kepada KH untuk dihubungi.
Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satres Narkoba memancing RH dengan cara menyuruh tersangka KH yang telah ditangkap untuk menghubungi RA dengan cara mengatakan ban mobil yang mengangkut ganja tersebut pecah.
Pada pukul 03.30 WIB, RA datang ke jalan Jabo, Kecamatan Terangun dengan mengendarai sepeda motor, dan berhasil ditangkap. Dari keterangan RH, ia disuruh oleh BU mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari desa Palok, Kecamatan Blangkejeren menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan kembali terhadap BU, dan dilakukan penangkapan pada Kamis pukul 07:00 WIB di rumahnya Desa Palok.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BU, ia mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Tok Haikal warga Agusen yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terhadap ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 115 Ayat (2) Jp pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (IA)