Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gelang Antikorupsi untuk Konsultan Nadiem: Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota, Diduga Otak Pengadaan Chromebook

Keempatnya diduga berkolusi dalam proses pengadaan TIK secara tidak sah, dengan mengarahkan proyek pada produk tertentu dan mengabaikan proses lelang yang seharusnya transparan dan kompetitif.
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief

Infoaceh.net – Kejaksaan Agung resmi memasangkan gelang pelacak elektronik kepada tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias IBAM.

Mantan konsultan teknologi ini kini berstatus tahanan kota akibat penyakit jantung kronis yang dideritanya.

Langkah ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Kamis (17/7/2025). Gelang ini digunakan untuk memantau keberadaan Ibrahim selama menjalani penahanan rumah di Jakarta.

“Sudah dipasang alat bernama gelang, untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan selama menjadi tahanan kota,” ujar Anang.

Gelang pelacak tersebut dipasang di pergelangan kaki atau tangan dan terkoneksi secara elektronik untuk mendeteksi pergerakan tersangka. Jika Ibrahim hendak keluar Jakarta, ia wajib meminta izin penyidik. “Kalau dia keluar harus izin penyidik. Kalau bohong, kita tahu. Itulah fungsinya,” kata Anang.

Ibrahim Arief diketahui belum pernah mengajukan permintaan untuk berobat ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tahanan kota.

Status Tahanan Kota karena Jantung Kronis

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keputusan penahanan kota untuk Ibrahim diambil setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan medis.

“Yang bersangkutan mengalami gangguan jantung sangat kronis. Sehingga penyidik memutuskan untuk tetap melakukan penahanan, namun dengan status tahanan kota,” jelas Qohar.

Ibrahim Arief adalah konsultan perorangan yang terlibat dalam perencanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim.

Diduga Jadi Arsitek Chromebook

Kejagung menyebut Ibrahim Arief merupakan figur kunci dalam proyek pengadaan Chromebook yang belakangan bermasalah. Ia disebut telah menyusun desain pengadaan laptop berbasis Chrome OS bahkan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“IBAM yang saat itu konsultan teknologi sudah merencanakan bersama NAM (Nadiem Makarim) sebelum menjabat menteri, bahwa pengadaan TIK harus memakai produk Google Chrome OS,” ungkap Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung mengungkap pertemuan antara Ibrahim, Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), dan Nadiem dengan pihak Google untuk membahas pemanfaatan produk mereka dalam pengadaan nasional.

Pada 17 April 2020, Ibrahim bahkan mendemonstrasikan Chromebook secara daring melalui Zoom kepada tim teknis. Tanggal 6 Mei 2020, Nadiem secara langsung memerintahkan dalam rapat Zoom agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal proses lelang belum dimulai.

Tak hanya itu, Ibrahim sempat menolak menandatangani kajian teknis pertama karena belum mencantumkan produk Google. Baru setelah tim menyusun kajian ulang yang menyebutkan Chrome OS, barulah Ibrahim menyetujui. Dari situ pula lahirlah “buku putih” hasil review teknis yang menjadi rujukan pengadaan selama tiga tahun.

Tersangka Lainnya

Selain Ibrahim Arief, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain:

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD-Dikdasmen

  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

  • Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

Keempatnya diduga berkolusi dalam proses pengadaan TIK secara tidak sah, dengan mengarahkan proyek pada produk tertentu dan mengabaikan proses lelang yang seharusnya transparan dan kompetitif.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, dan disebut sebagai salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir.

Kejagung terus mendalami peran semua pihak yang terlibat, termasuk potensi pemanggilan Nadiem Makarim sebagai pihak yang disebut dalam berbagai dokumen dan rapat penting.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Sebanyak 163 dosen pemula dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aceh mengikuti Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025 yang digelar UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)
Trio Pimpinan Baru DPW PKS Aceh Periode 2025-2030: Ismunandar (Ketua), Kasibun Daulay (Sekretaris) dan H Saifunsyah (Bendahara). (Foto: Ist)
Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, bak Langit daan Bumi
Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
Donald Trump Berduka, Hulk Hogan Meninggal Dunia
Respons Roy Suryo soal Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Penyidik saat Diperiksa di Solo
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks