BANDA ACEH — Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen, Selasa (26/10/2021).
MR (23) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/11/VI/2021/SPKT/Polsek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 05 Juni 2021 sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/VI/RES.1.11/2021/Unit Reskrim.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi mengatakan, MR menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.
“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur, Senin (31/5/2021) untuk meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi.
Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Korban keesokan harinya mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwa ada melihat pelaku di Bireuen selama ini dan korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru.
Berdasarkan laporan polisi oleh korban tentang perkara penggelapan, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB) terhadap pelaku
Setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang dan Daftar Pencarian Barang yang telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh, maka polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku MR beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Bireuen
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di Gampong Pulo Blang, Bireuen. Saat itu pelaku sedang tertidur, dan langsung dibawa ke Polres Bireuen beserta sepeda motor yang sudah dipasang Nopol palsu BL 6880 ZK,” sebut mantan Kasubbag Humas Polresta Banda Aceh ini.
Selama dalam pencarian, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku selalu berpindah – pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi polisi dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Hardi. (IA)