Setelah ada pengaduan tersebut kemudian tersangka (bendahara DSI) dipanggil oleh kadis untuk menjelaskan perihal tersebut. Namun pengakuannya, uang tersebut telah habis dipakai HH. Setelah ketahuan secara kooperatif, tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan.
Total UP dinas dilaporkan berjumlah Rp 600 juta, tersangka telah mengembalikan uang tersebut ke dinas senilai Rp 361 juta. Sedangkan sisanya diduga digelapkan HH.
“Uang tersebut disimpan di rumah, tidak disimpan di brankas kantor, uang tersebut diambil tanpa sepengetahuan kadis. Uang UP bulan Februari ini digunakan di bulan Maret 2020,” kata Zainul.
Kadis juga telah memberi perintah ke HH untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan diberi tempo. Surat teguran dan dikeluarkan sebanyak tiga kali bulan November 2020.
Kadis khawatir kejadian tahun 2019 lalu kembali terulang karena HH tidak ada niat mengembalikan, lalu kadis melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan.
Mustafa Kamal melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan tiga bulan lalu. UP yang dicairkan HH ini telah diangsur dua tahap pada Januari 2020.
Dari pencairan uang Rp 600 juta, dipakai setengah untuk membayar utang, untuk arisan, bahkan untuk membayar Pinjaman Online (Pinjol). (IA)