SINGKIL, Infoaceh.net —
Polres Aceh Singkil menetapkan seorang nahkoda kapal asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) setelah kedapatan menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) di perairan Aceh Singkil.
Pelaku berinisial FB, yang bertugas sebagai nahkoda kapal KM Bintang Jaya, ditangkap bersama 10 anak buah kapal (ABK) oleh Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Aceh Singkil saat sedang beroperasi di sekitar Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara.
“Kami telah menetapkan nakhoda kapal berinisial FB sebagai tersangka karena menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Alat tangkap ini jelas dilarang karena merusak ekosistem laut,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong dan Wakapolsek Gunung Meriah, dalam konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum’at (24/10).
Aksi Kejar-Kejaran di Laut
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan ilegal di sekitar Pulau Panjang dengan titik koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598’.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Polairud langsung melakukan patroli rutin pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam patroli itu, petugas menemukan kapal berwarna oranye bertuliskan KM Bintang Jaya tengah beroperasi menggunakan pukat harimau.
Saat diminta berhenti, kapal justru berusaha melarikan diri sambil membuang jaring ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, berkat kesigapan petugas, kapal berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal.
Kapal Tak Miliki Izin Sesuai Aturan
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki izin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat tangkap di zona penangkapan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional (WPPNRI).
Kapal beserta 11 awaknya kemudian ditarik ke daratan Aceh Singkil untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyelidikan, hanya nakhoda kapal, Fransiskus Bakkara, yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 ABK lainnya berstatus saksi.
“Setelah kami koordinasi dengan tim ahli KKP, Dinas Perikanan Provinsi, dan Panglima Laut, dipastikan bahwa karena tidak ditemukan bahan peledak di kapal, maka yang bertanggung jawab penuh adalah nakhoda,” jelas Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.
Disita Barang Bukti dan Ikan 1,5 Ton
Petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain: 1 unit kapal KM Bintang Jaya, 2 rangkai jaring pukat berwarna hijau, 1 unit MMS merk Orbcom, 1 radio Icom IC-718, 2 unit teropong, 1 fish finder IS-668, 2 set GPS (Ismarine IP 808 dan Garmin GPS 128), 1 buku catatan kapal serta 21 drum ikan hasil tangkapan seberat sekitar 1,5 ton.
Hasil tangkapan ikan tersebut telah dilelang oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan total pendapatan sekitar Rp1,5 juta.
Tersangka Fransiskus Bakkara kini ditahan di Rutan Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil.
“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Selain merugikan nelayan tradisional, penggunaan pukat harimau juga mengancam kelestarian sumber daya laut di wilayah Aceh Singkil,” tegas Kapolres.



