Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas 5 terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11)

Terkait dengan dakwaan JPU yang menyebutkan Monumen Samudera Pasee itu adalah gagal bangunan, pertimbangan majelis hakim monumen tersebut bukan merupakan gagal bangunan melainkan belum selesainya bangunan tersebut secara keseluruhan sudah sesuai prosedur.

Terhadap dakwaan JPU bangunan tersebut tidak berfungsi, pertimbangan majelis hakim bahwa bangunan tidak bisa difungsikan karena belum selesai semua fasilitas lainnya yang belum selesai.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tingkat I tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi.

Erlanda Juliansyah Putra SH MH, kuasa hukum Fathullah Badli merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya sejak awal kasus ini bergulir di persidangan sampai putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat.

“Hakim mempertimbangkan seluruh dakwaan penuntut umum tanpa terkecuali. Kami sangat bersyukur keadilan tersebut didapatkan oleh seluruh terdakwa,” kata Erlanda.

Erlanda menambahkan secara hukum review design maupun penggunaan dana APBK diperbolehkan dan ada dasar hukumnya. Sehingga sangkaan yang disematkan untuk terdakwa terkait hal tersebut terbantahkan.

Bahkan pada putusan sela Juli 2023 lalu, terbukti dakwaan tidak cermat sehingga seluruh terdakwa dibebaskan. Kali ini setelah pembuktian dilakukan ulang, namun juga gagal terbukti.

“Putusan ini sudah tepat karena sudah 2 kali klien kami dinyatakan bebas,” terangnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara Fathullah Bandli, terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dituntut 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifin, Iqbal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan ketua majelis R Hendral didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (17/10/2023).

Selain 12 tahun penjara, Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp254 juta. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dihukum enam tahun penjara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
Tutup