BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dan jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polda Aceh dalam perkara penembakan dan pembunuhan dua warga di Indrapuri, Aceh Besar untuk diperiksa sebagai saksi verbalisan.
Permintaan itu disampaikan oleh Advokat Nourman Hidayat SH yang juga penasehat hukum salah satu terdakwa dalam kasus penembakan dan pembunuhan di Indrapuri.
Permintaan Nourman ini berkenaan dengan adanya perbedaan keterangan saksi atau terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan mereka di persidangan.
“Saksi verbalisan atau saksi penyidik ini merespon keterangan berbeda atau adanya bantahan terdakwa terhadap keterangan mereka di BAP. Ini bukan suatu hal yang aneh. KUHAP khususnya pasal 163 sudah mengaturnya sebagai dasar adanya saksi verbalisan,” kata Nourman Hidayat, Rabu (14/12).
Dari sisi hukum acara pidana, lanjut Nourman, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau saksi penyidik adalah saat seorang penyidik dihadirkan ke ruang sidang pengadilan untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan atau ada kondisi lainnya.
Dimana terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan.
Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.
Salah seorang penasehat hukum terdakwa Nourman Hidayat SH juga mempersilahkan para terdakwa mencabut BAP polisi jika dirasakan ada ketidaksesuaian dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Itu adalah hak terdakwa untuk meminta kepada majelis hakim agar keterangannya di BAP polisi dicabut,” kata Nourman Hidayat.
Menurutnya ada beberapa kondisi dimana BAP bisa tidak sesuai dengan keterangan terdakwa di muka sidang.
“Adanya tekanan psikis maupun fisik juga mempengaruhi keterangan di BAP. Kita akan mengejar kebenaran materiil terhadap kasus ini,” kata Nourman lagi.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (12/12/2022) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu.