Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim dan JPU Diminta Periksa Penyidik Polda Aceh dalam Kasus Penembakan di Indrapuri

Last updated: Rabu, 14 Desember 2022 14:27 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Nourman Hidayat SH, penasehat hukum salah satu terdakwa kasus penembakan dan pembunuhan di Indrapuri meminta majelis hakim dan JPU periksa penyidik sebagai saksi verbalisan
Nourman Hidayat SH, penasehat hukum salah satu terdakwa kasus penembakan dan pembunuhan di Indrapuri meminta majelis hakim dan JPU periksa penyidik sebagai saksi verbalisan
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dan jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polda Aceh dalam perkara penembakan dan pembunuhan dua warga di Indrapuri, Aceh Besar untuk diperiksa sebagai saksi verbalisan.

Permintaan itu disampaikan oleh Advokat Nourman Hidayat SH yang juga penasehat hukum salah satu terdakwa dalam kasus penembakan dan pembunuhan di Indrapuri.

Permintaan Nourman ini berkenaan dengan adanya perbedaan keterangan saksi atau terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan mereka di persidangan.

- Advertisement -

“Saksi verbalisan atau saksi penyidik ini merespon keterangan berbeda atau adanya bantahan terdakwa terhadap keterangan mereka di BAP. Ini bukan suatu hal yang aneh. KUHAP khususnya pasal 163 sudah mengaturnya sebagai dasar adanya saksi verbalisan,” kata Nourman Hidayat, Rabu (14/12).

Dari sisi hukum acara pidana, lanjut Nourman, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau saksi penyidik adalah saat seorang penyidik dihadirkan ke ruang sidang pengadilan untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan atau ada kondisi lainnya.

- Advertisement -

Dimana terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar Terkait Gratifikasi
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak
Jaksa Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa Narkoba di Aceh Selama 2022
Jaksa Agung Mutasi Wakajati Aceh, Aspidum dan Asdatun

Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa Nourman Hidayat SH juga mempersilahkan para terdakwa mencabut BAP polisi jika dirasakan ada ketidaksesuaian dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Itu adalah hak terdakwa untuk meminta kepada majelis hakim agar keterangannya di BAP polisi dicabut,” kata Nourman Hidayat.

- Advertisement -

Menurutnya ada beberapa kondisi dimana BAP bisa tidak sesuai dengan keterangan terdakwa di muka sidang.

“Adanya tekanan psikis maupun fisik juga mempengaruhi keterangan di BAP. Kita akan mengejar kebenaran materiil terhadap kasus ini,” kata Nourman lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (12/12/2022) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Atlet memainkan pertandingan catur nomor klasik PORA XIV Pidie di Sigli, Rabu (14/12) Banda Aceh Pimpin Perolehan Medali Catur PORA XIV
Next Article 5 Gampong Terendam Banjir di Padang Tiji Pidie

You May also Like

KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Hukum

Bukan Hanya Uang Miliaran, Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut Ternyata Milik Ketua Perbakin Medan! Bobby Nasution: Kami Terbuka Diawasi KPK!

Kamis, 3 Juli 2025
Hukum

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Kamis, 6 Mei 2021
Alasan Nadiem Pilih Laptop Chromebook, Kasus Korupsi di Kemendikbudristek Naik Penyidikan
Hukum

Laptop Rp9,9 Triliun Bikin Nadiem Tak Bisa ke Luar Negeri

Sabtu, 28 Juni 2025
KPK mengungkap dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan pembagian kuota tidak sesuai aturan.
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Selasa, 12 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?