INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Paman Kandung Pemerkosa Anak 200 Bulan Penjara

Last updated: Selasa, 30 Maret 2021 22:23 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Terdakwa DP (35), paman kandung dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur divonis 200 bulan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho, Selasa (30/3)
SHARE

Jantho — Majelis Hakim C1 Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menyidangkan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) kepada terdakwa DP (35), yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/3) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Terdakwa DP, paman kandung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, yakni keponakan kandungnya sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.

- ADVERTISEMENT -

Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.

Selanjutnya memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan, Menyatakan barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisikan rekaman pengakuan korban, dirampas untuk dimusnahkan, serta menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DP.

Terhadap putusan tersebut Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Tarmizi SH MH menyatakan keberatan dan ia akan mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses (korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Berdasarkan dakwaan JPU kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -

Adapun tersangka berinisial DP (35) warga Kecamatan Lhoknga, yang merupakan paman kandung korban sebut saja namanya melati, bukan nama sebenarnya, digarap pam kandungnya sendiri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar juga menuntut maksimal terdakwa kasus pencabulan yakni paman kandung pemerkosa keponakan, anak di bawah umur.

Kejadian pemerkosaan terjadi, pada bulan Agustus 2020 bertempat di rumah korban di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar

Paman kandung korban melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.

Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulangkali. Terdakwa DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.

Perbuatan biadab itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman maksimal 16 tahun enam bulan penjara. (IA)

Previous Article Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Masjid Raya Baiturrahman
Next Article Nova Terima Kunjungan Wagub Papua Barat, Ini yang Dibahas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?