Jantho — Majelis Hakim C1 Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menyidangkan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) kepada terdakwa DP (35), yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/3) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Terdakwa DP, paman kandung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, yakni keponakan kandungnya sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Selanjutnya memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan, Menyatakan barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisikan rekaman pengakuan korban, dirampas untuk dimusnahkan, serta menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DP.
Terhadap putusan tersebut Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Tarmizi SH MH menyatakan keberatan dan ia akan mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.
Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses (korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.
Berdasarkan dakwaan JPU kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
Adapun tersangka berinisial DP (35) warga Kecamatan Lhoknga, yang merupakan paman kandung korban sebut saja namanya melati, bukan nama sebenarnya, digarap pam kandungnya sendiri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar juga menuntut maksimal terdakwa kasus pencabulan yakni paman kandung pemerkosa keponakan, anak di bawah umur.
Kejadian pemerkosaan terjadi, pada bulan Agustus 2020 bertempat di rumah korban di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar
Paman kandung korban melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.
Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulangkali. Terdakwa DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Perbuatan biadab itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman maksimal 16 tahun enam bulan penjara. (IA)