Persidangan perkara ini telah berlangsung selama 18 kali.
Sebelum putusan, Rahmat mengatakan ada penundaan sidang selama sebulan. Dalam persidangan terungkap bahwa pelaku memiliki video porno dalam telepon selulernya.
Atas putusan itu, hakim dinilai mengesampingkan fakta hukum dan mengabaikan pembuktian di persidangan.
“Kuasa hukum tidak terima dengan putusan tersebut dan telah berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukan kasasi,” tutur Rahmat. (IA)