Menyahuti saran dan solusi dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Ketua PN Banda Aceh menegaskan akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda.
“Kami akan menindaklanjuti semua saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda. Kami akan laksanakan dan koreksi semua kekurangan dalam waktu 7 hari kerja. Insya Allah,” pungkas R Hendral, hakim kelahiran 1970 dengan santun (IA)